Hadith sahih ialah hadith yang mempunyai sanad yang bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit (tepat dalam meriwayatkan hadith sama ada melalui kekuatan ingatan atau ketepatan catatannya), dan terselamat daripada syaz dan kecacatan.
Syarat hadith sahih
a. Sanadnya bersambung dari awal sehingga akhir, dan wujudnya ikatan ilmu iaitu adanya pertemuan di antara al Lāhiq dengan al Sābiq dan tidak wujud penghalang di antara keduanya daripada bertemu sama ada dari segi masa atau tempat.
b. Perawinya bersifat adil iaitu orang yang dapat menguasai dirinya untuk membiasakan diri dengan taqwa dan menjauhi perkara-perkara fasiq dan bid’ah. Dia menepati ciri – ciri berikut ;
- Muslim.
- Baligh.
- Berakal.
- Tidak fasiq iaitu tidak melakukan dosa besar atau berterusan dalam melakukan dosa kecil.
- Menjaga maruah seperti tidak bergaul dengan orang-orang yang rendah maruahnya, tidak keterlaluan dalam bergurau senda dan tidak membuang air kecil di tepi jalan.
c. Perawinya bersifat dhabit iaitu orang yang tepat hafazannya, selamat dari kesalahan atau ragu-ragu dan berkemampuan untuk menghadirkan apa yang dihafalnya apabila diminta pada bila – bila masa. Dhabit terbahagi kepada dua iaitu Dhābit Sodri dan Dhābit.
Dhābit Sodri – Perawi yang menghafaz apa yang didengarnya dan mampu untuk memberitahu apa yang didengar dan dihafalnya sebagaimana dia mendengarnya pada bila-bila masa.
Dhābit Kitabi – Perawi yang benar-benar menjaga catatannya daripada hilang, dicuri, diubah atau diseleweng bermula dari saat dia mencatatnya sehinggalah dia diminta untuk mengemukakan catatannya.
d. Terselamat daripada syaz iaitu tidak bertentangan dengan riwayat lain yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih thiqah. Hadith syaz ialah hadith yang diriwayatkan oleh perawi yang thiqah tetapi bertentangan dengan hadith lain yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih thiqah atau lebih ramai, dan tidak dikumpulkan.
e. Terselamat daripada kecacatan iaitu sebarang kecacatan yang boleh menghalang sesebuah hadith itu daripada mencapai darjat sahih seperti hadith yang terkandung dalam sanadnya seorang yang fasiq.
1. Hadith Sahih Li Zaatihi:
Perkataan Sahih adalah lawan kpd perkataan sakit.
Dari sudut istilah:
Iaitu Hadis yg bersambung sanadnya melalui pembawakan org yg kuat hafalan dan adil serta meriwayatkan drpd org yg kuat hafalan dan adil sehinggalah ke akhirnya tanpa terdapat syuzuz iaitu keganjilan dan tanpa ada illat iaitu kecacatan.
2. Sahih Li Ghairihi atau dinamakan juga Hasan Li Zaatihi
apabila ianya diriwayatkan melalui satu atau beberapa cara yg lain maka ianya dibantu oleh suatu kekuatan pada dua bentuk:
Pertama: Riwayatnya adalah melalui perawi-perawi yg masyhur dgn kebenaran dan penjagaan rahsia sekalipun berkurangan kekuatan hafalan mereka ataupun tidak mencapai taraf ahli Hafaz yg mahir dari kalangan perawi-perawi Hadis Sahih.
Kedua: Riwayatnya adalah melalui cara yg lain di mana dgn cara ini diperolehi satu kekuatan yg dapat menggantikan apa yg hilang pada kesempurnaan kekuatan hafalan dan dapat menaikkan taraf dari taraf Hasan kpd taraf Sahih, cuma ianya bukan Li Zaatihi, bahkan ianya dianggap Li Ghairihi.
Hadith Sahih:
Hukumnya:
1- Hadis tersebut adalah sahih dan wajib membuat hukum dengannya apabila terdapat di dlm kedua-dua kitab sahih Bukhari dan Muslim, sebagaimana pendapat yg dipilih oleh Ibnu Solah serta menetapkan kesahihannya.
2- Wajib beramal dgn setiap Hadis sekalipun tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar di dlm huraian kitab An-Nakhbah.
3- Hendaklah diterima kesahihannya sekalipun tiada yg beramal dengannya, sebagaimana pendapat Al-Qasimi di dlm kitab kaedah-kaedah meriwayatkan Hadis, iaitu Qawaid At-Tahdis.
4- Tidak terhalang utk beramal selepas menerima Hadis yg sahih jika diketahui tidak terdapat hukum yg membatalkan atau tiada perselisihan jumhur ulama atau tiada pertembungan, bahkan hendaklah beramal dengannya sehinggalah terdapat suatu ayat Al-Qur'an Atau Hadis yg melarang, maka hendaklah diperhatikan padanya terlebih dahulu.
5- Tidak akan mencacatkan kesahihan sesebuah Hadis walaupun hanya terdapat seorang sahaja dari kalangan sahabat yg meriwayatkannya. Ini adalah diambil drpd kata-kata Ibnu Al-Qayyim di dlm kitab (Ighathah Al-Lahfan).
6- Tidak semua Hadis yg sahih diceritakan kpd org awam. Dalilnya ialah: Hadis yg diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim drpd Muaz dan antaranya (Tidak ada seseorang yg mengucapkan kalimah syahadah bahawa tiada tuhan yg layak disembah melainkan Allah dan bahawa Nabi Muhammad s.a.w adalah pesuruh Allah akan memasuki neraka kerana Allah mengharamkan Neraka kepadanya). Sehubungan dgn itu Muaz berkata: Wahai Rasulullah! Apakah aku boleh menyampaikannya kpd org ramai agar mereka dapat bergembira? Rasulullah s.a.w bersabda: (Kalau begitu mereka akan hanya berserah tanpa berusaha). Tetapi Muaz menyampaikannya juga selepas kewafatan baginda.
Kedudukan Hadis Sahih mengikut karangan yg masyhur iaitu tujuh kedudukan:
1- Hadis yg telah disepakati kesahihannya oleh Syaikhan iaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim (Muttafaqun 'alaihi).
2- Hadis yg hanya diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
3- Hadis yg hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim.
4- Hadis yg menepati syarat Imam Bukhari dan Imam Muslim walaupun mereka berdua tidak meriwayatkan di dlm Sahih masing-masing. Imam Nawawi berkata: (Pendapat mereka bermaksud: Untuk memastikan Hadis Sahih kita mestilah berpandukan kpd syarat imam Bukhari dan Muslim secara mengenal pasti bahawa perawi-perawi Hadis tersebut terdapat di dlm kedua-dua kitab mereka (kitab sahih Imam Bukhari dan Imam Muslim) kerana mereka berdua tidak meletakkan syarat di dlm kitab masing-masing begitu juga di dalam kitab-kitab yg lain).
5- Hadis yg menepati syarat Imam Bukhari tetapi beliau tidak meriwayatkannya di dlm kitab sahih.
6- Hadis yg menepati syarat Imam Muslim tetapi beliau tidak meriwayatkannya di dlm kitab sahih.
7- Hadis yg dianggap sahih oleh ulama-ulama selain drpd keduanya tetapi tidak menepati syarat salah seorang drpd mereka.
Showing posts with label ILMU HADIS. Show all posts
Showing posts with label ILMU HADIS. Show all posts
Thursday, March 24, 2011
Tuesday, November 9, 2010
TA`RIF HADIS MUTAWATIR
Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at-tawatur yang artinya berurutan.
Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah “apa yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan dusta mulai dari awal hingga akhir sanad”. Atau : “hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengarannya dan semacamnya”.
Syarat-Syaratnya
Dari definisi di atas jelaslah bahwa hadits mutawatir tidak akan terwujud kecuali dengan empat syarat berikut ini :
•Diriwayatkan oleh jumlah yang banyak.
•Jumlah yang banyak ini berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanad.
•Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol / bersepakat untuk dusta.
•Sandaran hadits mereka dengan menggunakan indera seperti perkataan mereka : kami telah mendengar, atau kami telah melihat, atau kami telah menyentuh, atau yang seperti itu. Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir.
Apakah untuk Mutawatir Disyaratkan Jumlah Tertentu ?
•Jumhur ulama berpendapat bahwasannya tidak disyaratkan jumlah tertentu dalam mutawatir. Yang pasti harus ada sejumlah bilangan yang dapat meyakinkan kebenaran nash dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
•Diantara mereka ada yang mensyaratkan dengan jumlah tertentu dan tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.
•Ada yang berpendapat : Jumlahnya empat orang berdasarkan pada kesaksian perbuatan zina.
•Ada pendapat lain : Jumlahnya lima orang berdasarkan pada masalah li’an.
•Ada yang berpendapat lain juga yang mengatakan jumlahnya 12 orang seperti jumlah pemimpin dalam firman Allah (yang artinya) : “Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin” (QS. Al-Maidah ayat 12).
Ada juga yang berpendapat selain itu berdasarkan kesaksian khusus pada hal-hal tertentu, namun tidak ada ada bukti yang menunjukkan adanya syarat dalam jumlah ini dalam kemutawatiran hadits.
Pembagian Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir terbagi menjadi dua bagian, yaitu Mutawatir Lafdhy dan Mutawatir Ma’nawi.
Mutawatir Lafdhy adalah apabila lafadh dan maknannya mutawatir. Misalnya hadits (yang artinya) : “Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam) maka dia akan mendapatkan tempat duduknya dari api neraka”. Hadits ini telah diriwayatkan lebih dari 70 orang shahabat, dan diantara mereka termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga.
Mutawatir Ma’nawy adalah maknannya yang mutawatir sedangkan lafadhnya tidak. Misalnya, hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi sekitar 100 macam hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a. Dan setiap hadits tersebut berbeda kasusnya dari hadits yang lain. Sedangkan setiap kasus belum mencapai derajat mutawatir. Namun bisa menjadi mutawatir karena adanya beberapa jalan dan persamaan antara hadits-hadits tersebut, yaitu tentang mengangkat tangan ketika berdo’a.
Keberadaannya
Sebagian di antara mereka mengira bahwa hadits mutawatir tidak ada wujudnya sama sekali. Yang benar (insyaAllah), bahwa hadits mutawatir jumlahnya cukup banyak di antara hadits-hadits yang ada. Akan tetapi bila dibandingkan dengan hadits ahad, maka jumlahnya sangat sedikit.
Misalnya : Hadits mengusap dua khuff, hadits mengangkat tangan dalam shalat, hadits tentang telaga, dan hadits : “Allah merasa senang kepada seseorang yang mendengar ucapanku…..” dan hadits “Al-Qur’an diturunkan dalam tujuh huruf”, hadits “Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun untuknya rumah di surga”, hadits “Setiap yang memabukkan adalah haram”, hadits “Tentang melihat Allah di akhirat”, dan hadits “tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid”.
Mereka yang mengatakan bahwa hadits mutawatir keberadaannya sedikit, seakan yang dimaksud mereka adalah mutawatir lafdhy, sebaliknya…..mutawatir ma’nawy banyak jumlahnya. Dengan demikian, maka perbedaan hanyalah bersifat lafdhy saja.
Hukum Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir mengandung ilmu yang harus diyakini yang mengharuskan kepada manusia untuk mempercayainya dengan sepenuh hati sehingga tidak perlu lagi mengkaji dan menyelidiki. Seperti pengetahuan kita akan adanya Makkah Al-Mukarramah, Madinah Al-Munawarah, Jakarta, New York, dan lainnya; tanpa membutuhkan penelitian dan pengkajian. Maka hadits mutawatir adalah qath’I tidak perlu adanya penelitian dan penyelidikan tentang keadaan para perawinya .
Buku-Buku Tentang Hadits Mutawatir [Nudhatun-Nadhar Syarh Nukhbatul-Fikr, Ibnu Hajar Al-‘Atsqalani halaman 24; Taisir Mustahalah Hadits, Dr. Mahmud Ath-Thahhan halaman 19, Tadribur-Rawi halaman 533]
Sebagian ulama telah mengumpulkan hadits-hadits mutawatir dalam sebuah buku tersendiri. Diantara buku-buku tersebut adalah:
•Al-Azhar Al-Mutanatsirah fil-Akhbaar Al-Mutawattirah, karya As-Suyuthi, berurutan berdasarkan bab.
•Qathful Azhar, karya As-Suyuthi, ringkasan dari kitab di atas.
•Al-La’ali’ Al-Mutanatsirah fil-Ahaadits Al-Mutawatirah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Thulun Ad-Dimasyqy.
•Nadhmul Mutanatsirah minal-Hadiits Al-Mutawatirah, karya Muhammad bin Ja’far Al-Kittani.
Sumber :
Ditulis oleh sahabat baik Abu Al Jauzaa
Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah “apa yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan dusta mulai dari awal hingga akhir sanad”. Atau : “hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengarannya dan semacamnya”.
Syarat-Syaratnya
Dari definisi di atas jelaslah bahwa hadits mutawatir tidak akan terwujud kecuali dengan empat syarat berikut ini :
•Diriwayatkan oleh jumlah yang banyak.
•Jumlah yang banyak ini berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanad.
•Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol / bersepakat untuk dusta.
•Sandaran hadits mereka dengan menggunakan indera seperti perkataan mereka : kami telah mendengar, atau kami telah melihat, atau kami telah menyentuh, atau yang seperti itu. Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir.
Apakah untuk Mutawatir Disyaratkan Jumlah Tertentu ?
•Jumhur ulama berpendapat bahwasannya tidak disyaratkan jumlah tertentu dalam mutawatir. Yang pasti harus ada sejumlah bilangan yang dapat meyakinkan kebenaran nash dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
•Diantara mereka ada yang mensyaratkan dengan jumlah tertentu dan tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.
•Ada yang berpendapat : Jumlahnya empat orang berdasarkan pada kesaksian perbuatan zina.
•Ada pendapat lain : Jumlahnya lima orang berdasarkan pada masalah li’an.
•Ada yang berpendapat lain juga yang mengatakan jumlahnya 12 orang seperti jumlah pemimpin dalam firman Allah (yang artinya) : “Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin” (QS. Al-Maidah ayat 12).
Ada juga yang berpendapat selain itu berdasarkan kesaksian khusus pada hal-hal tertentu, namun tidak ada ada bukti yang menunjukkan adanya syarat dalam jumlah ini dalam kemutawatiran hadits.
Pembagian Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir terbagi menjadi dua bagian, yaitu Mutawatir Lafdhy dan Mutawatir Ma’nawi.
Mutawatir Lafdhy adalah apabila lafadh dan maknannya mutawatir. Misalnya hadits (yang artinya) : “Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam) maka dia akan mendapatkan tempat duduknya dari api neraka”. Hadits ini telah diriwayatkan lebih dari 70 orang shahabat, dan diantara mereka termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga.
Mutawatir Ma’nawy adalah maknannya yang mutawatir sedangkan lafadhnya tidak. Misalnya, hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi sekitar 100 macam hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a. Dan setiap hadits tersebut berbeda kasusnya dari hadits yang lain. Sedangkan setiap kasus belum mencapai derajat mutawatir. Namun bisa menjadi mutawatir karena adanya beberapa jalan dan persamaan antara hadits-hadits tersebut, yaitu tentang mengangkat tangan ketika berdo’a.
Keberadaannya
Sebagian di antara mereka mengira bahwa hadits mutawatir tidak ada wujudnya sama sekali. Yang benar (insyaAllah), bahwa hadits mutawatir jumlahnya cukup banyak di antara hadits-hadits yang ada. Akan tetapi bila dibandingkan dengan hadits ahad, maka jumlahnya sangat sedikit.
Misalnya : Hadits mengusap dua khuff, hadits mengangkat tangan dalam shalat, hadits tentang telaga, dan hadits : “Allah merasa senang kepada seseorang yang mendengar ucapanku…..” dan hadits “Al-Qur’an diturunkan dalam tujuh huruf”, hadits “Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun untuknya rumah di surga”, hadits “Setiap yang memabukkan adalah haram”, hadits “Tentang melihat Allah di akhirat”, dan hadits “tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid”.
Mereka yang mengatakan bahwa hadits mutawatir keberadaannya sedikit, seakan yang dimaksud mereka adalah mutawatir lafdhy, sebaliknya…..mutawatir ma’nawy banyak jumlahnya. Dengan demikian, maka perbedaan hanyalah bersifat lafdhy saja.
Hukum Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir mengandung ilmu yang harus diyakini yang mengharuskan kepada manusia untuk mempercayainya dengan sepenuh hati sehingga tidak perlu lagi mengkaji dan menyelidiki. Seperti pengetahuan kita akan adanya Makkah Al-Mukarramah, Madinah Al-Munawarah, Jakarta, New York, dan lainnya; tanpa membutuhkan penelitian dan pengkajian. Maka hadits mutawatir adalah qath’I tidak perlu adanya penelitian dan penyelidikan tentang keadaan para perawinya .
Buku-Buku Tentang Hadits Mutawatir [Nudhatun-Nadhar Syarh Nukhbatul-Fikr, Ibnu Hajar Al-‘Atsqalani halaman 24; Taisir Mustahalah Hadits, Dr. Mahmud Ath-Thahhan halaman 19, Tadribur-Rawi halaman 533]
Sebagian ulama telah mengumpulkan hadits-hadits mutawatir dalam sebuah buku tersendiri. Diantara buku-buku tersebut adalah:
•Al-Azhar Al-Mutanatsirah fil-Akhbaar Al-Mutawattirah, karya As-Suyuthi, berurutan berdasarkan bab.
•Qathful Azhar, karya As-Suyuthi, ringkasan dari kitab di atas.
•Al-La’ali’ Al-Mutanatsirah fil-Ahaadits Al-Mutawatirah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Thulun Ad-Dimasyqy.
•Nadhmul Mutanatsirah minal-Hadiits Al-Mutawatirah, karya Muhammad bin Ja’far Al-Kittani.
Sumber :
Ditulis oleh sahabat baik Abu Al Jauzaa
BEBERAPA JENIS HADIS
Sebelum kita mempelajari hadist dan menuangkan hasit dalam penyampaian dakwah atau apapun kita harus mengetahui apa itu hadist. Apakah hadist qudsi, dan apakah itu hadist Nabawi.
Hadist ditinjau dari penyandarannya dan redaksinya hukumnya menjadi beberapa pengertian hadist kenapa?
Karena kita mengetahui ada beberapa hadist yang kita kenal ada hadist mutawatir, hadist shahih, hadist hasan, hadist dla’if dan sebagainya tetapi kita harus mengetahui redaksinya dan perawi hadist itu sendiri.
Tetapi dalam makalah ini pemakalah hanya akan membahas dari penyandaran hadist, dari siapakah dan dari manakah hadist itu disandarkan, apakah hadist itu sampai kepada sahabat saja atau sampai kepada Nabi Muhhamad SAW, atau dari Allah SWT yang kita kenal dengan hadist qudsi.
Maka dalam pemakalah ini pemakalah hanya akan membahas, dan meninjau hadist, darimanakah penyandaran hadist itu disandarkan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. HADIS QUDSI
A. Pengertian Hadis Qudsi
Secara terminologi hadis qudsi adalah :
هومانقل اليناعن النبي صل الله عليه وسلم مع اسناده اياه الى ربه عزوجل
Yaitu hadis yang diriwayatkan kepada kita dari Nabi SAW yang disandarkan oleh beliau kepada Allah SWT.
Atau:
كل حديث يضيف فيه الرسول صل الله عليه وسلم قولا الى الله عزوجل
.
Setiap hadis yang disandarkan Rasulullah SAW perkataannya kepada Allah Azza wa Jalla
Definisi tersebut menjelaskan bahwa hadis Qudsi itu adalah perkataan yang bersumber dari Rasulullah SAW, namun disandarkan beliau kepada Allah SWT. Akan tetapi, meskipun itu perkataan atau firman Allah, hadis Qudsi bukanlah al-Quran.
B. Perbedaan antara Hadis Qudsiy dan al-Quran
antara al-Quran dan Hadis Qudsiy terdapat beberapa perbedaan, yaitu :
1) Al-Quran lafaz dan maknanya berasal dari Allah SWT. Sedangkan hadis Qudsi maknanya berasal dari Allah SWT, sementara lafaznya dari Rasulullah SAW
2) Al-Quran hukum membacanya adalah ibadah, sedangkan hadis Qudsi membacanya tidak dihukumi ibadah
3) Periwayatan dan keberadaan al-Quran disyaratkan harus mutawatir, sementra hadis Qudsi periwayatannya tidak disyaratkan mutawatir
4) Al-Quran adalah mukjizat dan terpelihara dari terjadinya perubahan dan pertukaran serta tidak boleh diriwayatkan secara makna. Sedangkan hadis Qudsi bukanlah mukjizat, dan lafaz serta susunan kalimatnya bisa saja berubah, karena dimungkinkan untuk diriwayatkan secara makna
5) Al-Quran dibaca di dalam shalat sedangkan hadis qudsi tidak
C. Perbedaan antara Hadis Qudsi dengan Hadis Nabawi
Berdasarkan pengertian dan criteria yang dimilki hadis Qudsi, terdapat perbedaan antara hadis Qudsi dan hadis Nabawi, yaitu :
Bahwa Hadis Qudsi, nisbah atau pebangsaannya adalah kepada Allah SWT, dan Rasulullah berfungsi sebagai yang menceritakan atau meriwayatkannya dari Allah SWT. Oleh karena itu, dihubungkanlah hadis tersebut dengan al-Quds (maka dinamai Hadis Qudsi), atau dengan al-Ila (maka dinamai Hadis Ilahi)
Sedangkan Hadis Nabawi, nisbah atau pebangsaannya adalah kepada Nabi SAW dan sekaligus peiwayatannya adalah dari beliau.
عن أبي ذ ررضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم فيما روي عن الله تبا رك وتعا لى انه قال : ياعبادي اني حرمت الظلم على نفسي و جعلته بينكم محرما فلا تظالموا.
Dari Abi Dzar r.a, dari Nabi SAW menurut apa yang diriwaytkan beliau dari Allah SWT, bahwasanya Dia berfirman ," wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharapkan berbuat aniyaya atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu diantar kamu sebagai perbuatan yang haram, maka oleh karena itu jangan lah kamu saling berbuat aniaya.
E. Lafadz-lafadz hadis Qudsi
Didalam meriwayatkan hadis Qudsi, ada dua lafaz yang digunakan, yaitu :
قال رسول الله صلي الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عز وجل.
Bersabda Rasulullah SAW menurut apa yang diriwayatkan beliau dari Allah SWT
قال الله تعالي , فيما رواه عنه رسول الله صلي الله عليه وسلم .
Berfirman Allah SWT menurut yang diriwayatkan dari padaNya oleh Rasulullah SAW.
2. HADIS MARFU'
A. Pengertian Hadis Marfu'
Hadis Marfu' adalah :
مااضيف الى النبي صلى الله عليه وسلم من قول او فعل اوتقريرأوصفة.
Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perkataan , perbuatan, taqrir (ketetapan) atau sifat.
Dari definisi di atas dapat difahami bahwa segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat beliau disebut dengan hadis Marfu'. Orang yang menyandarkan itu boleh jadi Sahabat, atau selain sahabat. Dengan demikian, sanad dari hadis Marfu' ini bisa Muthasil, bisa pula Munqathi, Mursal, atau Mu'dhal dan Mu'allaq.
B. Hukum Hadis Marfu'
Hukum hadis Marfu' tergantung pada kwalitas dan bersambung atau tidaknya sanad, sehingga dengan demikian memungkinkan suatu hadis Marfu' itu berstatus shahi, hasan, atau dhaif.
3. HADIS MAUQUF
A. Pengertian Hadis Mauquf
Beberapa ulama hadis memberikan terminology hadis Mauquf sebagai berikut :
هوما رواه عن الصحابي من قول له أو فعل أو تقرير , متصلا كان أو منقطعا
.
Yaitu segala sesuatu yang diriwayatkan dari sahabat dalam bentuk perkataan,
perbuatan, atau taqrir beliau, baik sanadnya muttashil atau munqathi.
ما أضيف الى الصحا بي من قول أو فعل أو تقو ير.
Sesuatu yang disandarkan kepada sahabat berupa perkataan, perbuatan, atupun taqrir beliau.
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa segala sesuatu yang diriwayatkan atau dihubungkan kepada seorang sahabat atau sejumlah sahabat baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, disebut hadis mauquf, dan sanad hadis mauquf
tersebut boleh jadi muttashil atau munqathi.
Contoh hadis mauquf :
قول البخاري : قال علي بن أبي طا لب رضي الله عنه : حدثوا الناس بما يعر فون, أ تريدون ان يكذب الله ورسوله.
Bukhari berkata, "Ali r.a berkata, bicaralah dengan manusia tentang apa yang diketahui/difahaminya, apakah kamu ingin bahwa Allah dan Rasul-Nya didustai."
قول البخاري : وأم أنُِِِ عَباس وهوميمم.
Bukhari berkata, "dan Ibnu Abas telah menjadi imam dalam shlat sedangkan dia bertayamum."
Para Fuqoha Khurasan menamai hadis mauquf dengan atsar, dan hadis marfu dengan khabar. Namun para ahli hadis menamai keduanya dengan atsar. Karena atsar pada dasarnya berarti riwayat atau sesuatu yang diriwayatkan.
B. Hadis Mauquf yang berstatus Marfu'
Diantara hadis mauquf terdapat hadis yang lafadz dan bentuknya mauquf, namun setelah dicermati hakikatnya bermakna marfu', yaitu berhubungan dengan Rasul SAW. Hadis yang demikian dinamai oleh para ulama hadisdengan al-Mauquf lafdzhan al-Marfu' ma'nan,yaitu secara lafaz berstatus mauquf, namun secar mkana bersifat marfu'
C. Hukum hadis Mauquf
Apabila suatu hadis mauquf berstatus hukum marfu sebagaimana yang dijelaskan diatas, dan berkwalitas shahih atau hasan, maka ststus hukumnyapun sama dengan hadis marfu itu.
Akan tetapi jika tidak berstatus marfu, maka para ulama hadis berbeda pendapat tentang kehujahannya.
4. HADIS MAQTHU'
A. Pengertian Hadis Mqthu'
Secara terminology hadis maqhtu’ adalah
وهو الموقوف التابعي قولا له أوفعلا.
Yaitu sesuatau yang terhenti (sampai)pada Tabii baik perkataan maupun perbuatan tabi'i tersebut.
ماأضيف الى التابعي أو من دونه من قول أوفعل .
Sesuatu yang disandarkan kepada tabi'i atau generasi yang datang sesudahnya berupa perkataan atau perbuatan.
Hadis Maqthu tidak sama dengan munqhati, karena maqthu adalah sifat dari matan, yaitu berupa perkataan Tabi'in atau Tabi at-Tabi'in, sementar munqathi adalah sifat dari sanad, yaitu terjadinya keterputusan sanad.
B. Contoh Hadis Maqthu'
قول الحسن البصري في الصلاة خلف المبتدع : صل وعليه بد عته.
Perkataan Hasan Bashri mengenai shalat di belakang ahli bid'ah" Sholatlah dan dia akan menanggung dosa atas perbuatan bid'ahnya"
C. Status Hukum Hadis Maqthu'
Hadis Maqthu' tidak dapat dijadiakan sebagai hujjah atau dalil untuk menetapkan suatu hukum, karena status dari perkataan Tabi'in sama dengan perkataan Ulama lainnya.
KESIMPULAN
Hadis Qudsi adalah:
هومانقل اليناعن النبي صل الله عليه وسلم مع اسناده اياه الى ربه عزوجل
Yaitu hadis yang diriwayatkan kepada kita dari Nabi SAW yang disandarkan oleh beliau kepada Allah SWT.
Hadis adalah sesuatu yang disandarkan kepada nabi baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan beliau.
ما أضيف الى اﻟﻧﺑﻲ ﺻﻟﻰﺍﷲﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻡ من قول أو فعل أو تقو ير
Akan tetapi jika dicermati secara mendalam maka akan ada beberapa klasifikasi yang ditinjau kepada siapakah hadis tersebut disandarkan. Maka hadis segi penyandaran hadist ada empat yaitu:
Hadis qudsi
Hadis marfu’
Hadis mauquf
Hadis maqthu’.
DAFTAR PUSTAKA
Al-khatib, M. Ajaj, “Usul al-hadis:’ulumuhu wa mustlahuhu”:Dar al-fikr, 1409 H/1989 M
At-tohal Mahmud, “Taisir mustalah al-hadis” Beirut: Dar Al-qur’an Al-karim, 1399 H/ 1979 M
Yuslem Nawir, “’Ulumul-Hadis”Jakarta, PT. Mutiara Sumber Widya 2001
Hadist ditinjau dari penyandarannya dan redaksinya hukumnya menjadi beberapa pengertian hadist kenapa?
Karena kita mengetahui ada beberapa hadist yang kita kenal ada hadist mutawatir, hadist shahih, hadist hasan, hadist dla’if dan sebagainya tetapi kita harus mengetahui redaksinya dan perawi hadist itu sendiri.
Tetapi dalam makalah ini pemakalah hanya akan membahas dari penyandaran hadist, dari siapakah dan dari manakah hadist itu disandarkan, apakah hadist itu sampai kepada sahabat saja atau sampai kepada Nabi Muhhamad SAW, atau dari Allah SWT yang kita kenal dengan hadist qudsi.
Maka dalam pemakalah ini pemakalah hanya akan membahas, dan meninjau hadist, darimanakah penyandaran hadist itu disandarkan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. HADIS QUDSI
A. Pengertian Hadis Qudsi
Secara terminologi hadis qudsi adalah :
هومانقل اليناعن النبي صل الله عليه وسلم مع اسناده اياه الى ربه عزوجل
Yaitu hadis yang diriwayatkan kepada kita dari Nabi SAW yang disandarkan oleh beliau kepada Allah SWT.
Atau:
كل حديث يضيف فيه الرسول صل الله عليه وسلم قولا الى الله عزوجل
.
Setiap hadis yang disandarkan Rasulullah SAW perkataannya kepada Allah Azza wa Jalla
Definisi tersebut menjelaskan bahwa hadis Qudsi itu adalah perkataan yang bersumber dari Rasulullah SAW, namun disandarkan beliau kepada Allah SWT. Akan tetapi, meskipun itu perkataan atau firman Allah, hadis Qudsi bukanlah al-Quran.
B. Perbedaan antara Hadis Qudsiy dan al-Quran
antara al-Quran dan Hadis Qudsiy terdapat beberapa perbedaan, yaitu :
1) Al-Quran lafaz dan maknanya berasal dari Allah SWT. Sedangkan hadis Qudsi maknanya berasal dari Allah SWT, sementara lafaznya dari Rasulullah SAW
2) Al-Quran hukum membacanya adalah ibadah, sedangkan hadis Qudsi membacanya tidak dihukumi ibadah
3) Periwayatan dan keberadaan al-Quran disyaratkan harus mutawatir, sementra hadis Qudsi periwayatannya tidak disyaratkan mutawatir
4) Al-Quran adalah mukjizat dan terpelihara dari terjadinya perubahan dan pertukaran serta tidak boleh diriwayatkan secara makna. Sedangkan hadis Qudsi bukanlah mukjizat, dan lafaz serta susunan kalimatnya bisa saja berubah, karena dimungkinkan untuk diriwayatkan secara makna
5) Al-Quran dibaca di dalam shalat sedangkan hadis qudsi tidak
C. Perbedaan antara Hadis Qudsi dengan Hadis Nabawi
Berdasarkan pengertian dan criteria yang dimilki hadis Qudsi, terdapat perbedaan antara hadis Qudsi dan hadis Nabawi, yaitu :
Bahwa Hadis Qudsi, nisbah atau pebangsaannya adalah kepada Allah SWT, dan Rasulullah berfungsi sebagai yang menceritakan atau meriwayatkannya dari Allah SWT. Oleh karena itu, dihubungkanlah hadis tersebut dengan al-Quds (maka dinamai Hadis Qudsi), atau dengan al-Ila (maka dinamai Hadis Ilahi)
Sedangkan Hadis Nabawi, nisbah atau pebangsaannya adalah kepada Nabi SAW dan sekaligus peiwayatannya adalah dari beliau.
عن أبي ذ ررضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم فيما روي عن الله تبا رك وتعا لى انه قال : ياعبادي اني حرمت الظلم على نفسي و جعلته بينكم محرما فلا تظالموا.
Dari Abi Dzar r.a, dari Nabi SAW menurut apa yang diriwaytkan beliau dari Allah SWT, bahwasanya Dia berfirman ," wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharapkan berbuat aniyaya atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu diantar kamu sebagai perbuatan yang haram, maka oleh karena itu jangan lah kamu saling berbuat aniaya.
E. Lafadz-lafadz hadis Qudsi
Didalam meriwayatkan hadis Qudsi, ada dua lafaz yang digunakan, yaitu :
قال رسول الله صلي الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عز وجل.
Bersabda Rasulullah SAW menurut apa yang diriwayatkan beliau dari Allah SWT
قال الله تعالي , فيما رواه عنه رسول الله صلي الله عليه وسلم .
Berfirman Allah SWT menurut yang diriwayatkan dari padaNya oleh Rasulullah SAW.
2. HADIS MARFU'
A. Pengertian Hadis Marfu'
Hadis Marfu' adalah :
مااضيف الى النبي صلى الله عليه وسلم من قول او فعل اوتقريرأوصفة.
Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perkataan , perbuatan, taqrir (ketetapan) atau sifat.
Dari definisi di atas dapat difahami bahwa segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat beliau disebut dengan hadis Marfu'. Orang yang menyandarkan itu boleh jadi Sahabat, atau selain sahabat. Dengan demikian, sanad dari hadis Marfu' ini bisa Muthasil, bisa pula Munqathi, Mursal, atau Mu'dhal dan Mu'allaq.
B. Hukum Hadis Marfu'
Hukum hadis Marfu' tergantung pada kwalitas dan bersambung atau tidaknya sanad, sehingga dengan demikian memungkinkan suatu hadis Marfu' itu berstatus shahi, hasan, atau dhaif.
3. HADIS MAUQUF
A. Pengertian Hadis Mauquf
Beberapa ulama hadis memberikan terminology hadis Mauquf sebagai berikut :
هوما رواه عن الصحابي من قول له أو فعل أو تقرير , متصلا كان أو منقطعا
.
Yaitu segala sesuatu yang diriwayatkan dari sahabat dalam bentuk perkataan,
perbuatan, atau taqrir beliau, baik sanadnya muttashil atau munqathi.
ما أضيف الى الصحا بي من قول أو فعل أو تقو ير.
Sesuatu yang disandarkan kepada sahabat berupa perkataan, perbuatan, atupun taqrir beliau.
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa segala sesuatu yang diriwayatkan atau dihubungkan kepada seorang sahabat atau sejumlah sahabat baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, disebut hadis mauquf, dan sanad hadis mauquf
tersebut boleh jadi muttashil atau munqathi.
Contoh hadis mauquf :
قول البخاري : قال علي بن أبي طا لب رضي الله عنه : حدثوا الناس بما يعر فون, أ تريدون ان يكذب الله ورسوله.
Bukhari berkata, "Ali r.a berkata, bicaralah dengan manusia tentang apa yang diketahui/difahaminya, apakah kamu ingin bahwa Allah dan Rasul-Nya didustai."
قول البخاري : وأم أنُِِِ عَباس وهوميمم.
Bukhari berkata, "dan Ibnu Abas telah menjadi imam dalam shlat sedangkan dia bertayamum."
Para Fuqoha Khurasan menamai hadis mauquf dengan atsar, dan hadis marfu dengan khabar. Namun para ahli hadis menamai keduanya dengan atsar. Karena atsar pada dasarnya berarti riwayat atau sesuatu yang diriwayatkan.
B. Hadis Mauquf yang berstatus Marfu'
Diantara hadis mauquf terdapat hadis yang lafadz dan bentuknya mauquf, namun setelah dicermati hakikatnya bermakna marfu', yaitu berhubungan dengan Rasul SAW. Hadis yang demikian dinamai oleh para ulama hadisdengan al-Mauquf lafdzhan al-Marfu' ma'nan,yaitu secara lafaz berstatus mauquf, namun secar mkana bersifat marfu'
C. Hukum hadis Mauquf
Apabila suatu hadis mauquf berstatus hukum marfu sebagaimana yang dijelaskan diatas, dan berkwalitas shahih atau hasan, maka ststus hukumnyapun sama dengan hadis marfu itu.
Akan tetapi jika tidak berstatus marfu, maka para ulama hadis berbeda pendapat tentang kehujahannya.
4. HADIS MAQTHU'
A. Pengertian Hadis Mqthu'
Secara terminology hadis maqhtu’ adalah
وهو الموقوف التابعي قولا له أوفعلا.
Yaitu sesuatau yang terhenti (sampai)pada Tabii baik perkataan maupun perbuatan tabi'i tersebut.
ماأضيف الى التابعي أو من دونه من قول أوفعل .
Sesuatu yang disandarkan kepada tabi'i atau generasi yang datang sesudahnya berupa perkataan atau perbuatan.
Hadis Maqthu tidak sama dengan munqhati, karena maqthu adalah sifat dari matan, yaitu berupa perkataan Tabi'in atau Tabi at-Tabi'in, sementar munqathi adalah sifat dari sanad, yaitu terjadinya keterputusan sanad.
B. Contoh Hadis Maqthu'
قول الحسن البصري في الصلاة خلف المبتدع : صل وعليه بد عته.
Perkataan Hasan Bashri mengenai shalat di belakang ahli bid'ah" Sholatlah dan dia akan menanggung dosa atas perbuatan bid'ahnya"
C. Status Hukum Hadis Maqthu'
Hadis Maqthu' tidak dapat dijadiakan sebagai hujjah atau dalil untuk menetapkan suatu hukum, karena status dari perkataan Tabi'in sama dengan perkataan Ulama lainnya.
KESIMPULAN
Hadis Qudsi adalah:
هومانقل اليناعن النبي صل الله عليه وسلم مع اسناده اياه الى ربه عزوجل
Yaitu hadis yang diriwayatkan kepada kita dari Nabi SAW yang disandarkan oleh beliau kepada Allah SWT.
Hadis adalah sesuatu yang disandarkan kepada nabi baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan beliau.
ما أضيف الى اﻟﻧﺑﻲ ﺻﻟﻰﺍﷲﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻡ من قول أو فعل أو تقو ير
Akan tetapi jika dicermati secara mendalam maka akan ada beberapa klasifikasi yang ditinjau kepada siapakah hadis tersebut disandarkan. Maka hadis segi penyandaran hadist ada empat yaitu:
Hadis qudsi
Hadis marfu’
Hadis mauquf
Hadis maqthu’.
DAFTAR PUSTAKA
Al-khatib, M. Ajaj, “Usul al-hadis:’ulumuhu wa mustlahuhu”:Dar al-fikr, 1409 H/1989 M
At-tohal Mahmud, “Taisir mustalah al-hadis” Beirut: Dar Al-qur’an Al-karim, 1399 H/ 1979 M
Yuslem Nawir, “’Ulumul-Hadis”Jakarta, PT. Mutiara Sumber Widya 2001
Subscribe to:
Posts (Atom)